JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN, -Hebohnya Pemberitaan berapa waktu lalu, tentang Penarikan uang Kios depan Kantor Lurah Pasar Rantau Panjang. Akhirnya lurah Mawarna Dipanggil Camat Tabir Samsul Zaini untuk mengklarifikasi.
Namun setelah diminta keterangan, Lurah Mawarna beralasan penarikan kios yang kantor lurah itu secara angsuran Tampa memiliki Kontrak yang jelas.
Hal itu disampaikan Camat Tabir Samsul Zaini saat dikonfirmasi diruangan, membenarkan pemanggilan lurah untuk Kralifikasi. "Namun jawaban lurah disaksikan RT pasar, kios depan kantor lurah itu disecara angsuran pembayaran, tidak masuk kas resmi pemerintah daerah ,"ungkap Camat atas keterangan dari lurah.
Camat juga telah memerintahkan lurah untuk tidak lagi melakukan Penarikan sesuai arahan Bupati Merangin. "Dari hasil Kralifikasi itu kami tidak menemukan jawaban itu yang jelas tapi kami dapat melihat bukti tertulis dari pedagang berkisar 500 ribu sampai Rp 1,juta rupiah dikuatandi ada nama Mawarna Ibu lurah itu sendiri,"terang Camat.
Camat juga akan melaporkan kepada bupati Merangin dan tembusan ke inspektorat lengkap berita untuk diselesaikan tingkat kabupaten.
Sementara pedagang kios Pasar Rantau Panjang mengatakan kita tidak pernah secara angsuran membanyar, kapan jatuh tempo kita lunas. "Kita tidak pernah angsuran bayar, setiap jatuh tempo kita bayar langsung, "tutup pedagang kios Pasar Rantau Panjang.(Lil)
Warga Lubuk Mandarsah Ulu Apresiasi Cek Endra, Minta Listrik Segera Menyala
Sekda Zulhifni dan Deni Auriza Juara Turnamen Domino HUT ke-81 RI
ISPU 204 di Jambi Jadi Sinyal Bahaya, Paparan Polusi Udara Perlu Diwaspadai
Fraksi Gerindra Tebo Dorong SPPG Serap Produk BUMDes, Ketahanan Pangan Harus Berdampak ke Desa
Viral Exca Turun Depan Polres, KIP Jambi : Kejaksaan Wajib Sampaikan Lelang ke Publik Melalui Medsos